Jumat, 04 November 2011

PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA


BAB I
Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
A. Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan
semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing - masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai - nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B. Kompetensi yang diharapkan
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh dan menegakkan Negara kesatuan republic Indonesia.
C. Pengertian dan pemahaman bangsa dan Negara
a. pengertian bangsa
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, dan sejarah serta pemerintahannya yang saling terikat yang tinggal dalam satu wilayah.
b. pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuassaan untuk memaksa pada ketertiban social.
c. teori pembentukan negara

1. Teori hukum alam
2. Teori ketuhanan
3. Teori perjanjian
d. unsur negara

1. Bersifat konstitutif: adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif : adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto.

D. Negara dan warga negara dalam system kenegaraan diIndonesia

NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Ia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara lain didunia, ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
E. Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif dan juga bukanlah rakyat keseluruhan, tapi populus tertentu. Yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengntrol akses kesumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintah.
F. Prinsip dasar pemerintahan Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
G. Pemahaman tentang HAM
Hak adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945 wawasan nusantara dan ketahanan nasional

a. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.

b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa.

Berdasarkan sikap idealisme pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa – bangsa lain didunia.

Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :
1. Paham Komunisme.
2. Paham Liberalisme.

I. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI

a. Pancasila sebagai ideology negara

Negara mempunyai cita – cita yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila – sila pancasila. Cita-cita tersebut tercantum dalam, pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi negara.

b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Tetapi bukan kemerdekaan NKRI.

c. Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
1. Pancasila adalah cita-cita dan ideologi negara.
2. Penataan adalah supra dan infrastruktur politik negara.
3. Ekonomi.
4. Kualitas bangsa.
5. Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh.

d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara.
Ada terdapat dalam penjelasan tentang makna pembukaan UUD 1945.

e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.

Idealisme pancasila adalah demokrasi pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi,
J. Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara.

a. situasi NKRI terbagi dalam periode-periode

Periode itu adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara
Periode-periode tersebut adalah :
1. Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai dengan tahun 1945.
2. Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998.
3. Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang.


Sumber buku : Pendidikan Kewarganegaraan
Penerbit : PT.Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar